Selasa, 09 April 2019

DIGITALISASI NIKAH



Di jaman sekarang atau yang populer di kenal dengan jaman now  kita di tuntut untuk cepat, tepat, efisien dalam memenuhi dan mencapai suatu tujuan yang diinginkan, dengan memanfaatkan alat komunikasi  baik media masa elekteronik, yang berkembang pada masa sekarang ini.
            Begitu juga layanan publik termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA) saat ini dituntut  menggunakan media elektronik untuk memberikan kemudahan kepada konsumen dalam memenuhi kebutuhan yang diinginkan. Proses pendaftaran nikah di KUA dituntut cepat, tepat, efisien sehingga memberikan layanan yang  baik, menyenangkan dan memuaskan namun tetap sesuai dengan prosedur yang di tetapkan oleh pemerintah.
            Saat ini pemerintah Kementerian Agama telah memberlakukan sabuah terobosan baru, melalui layanan pencatatan nikah yang dinamakan SIMKAH berbasis WEB layanan ini terintegrasi melalui data Identitas KTP elektronik, seningga data yang ada dengan hanya memasukkan 12 digit dalam aplikasi SIMKAH, data calon pengantin sudah muncul secara otomatis dan detail. Namun demikian secara faktual proses pendaftaran nikah masih menggunakan cara yang manual. Proses ini masih belum efisien. Alur Pendaftaran Nikah secara manual cukup memakan waktu relatif lama kurang lebih tiga hari kerja. Alur pendaftaran nikah secara manual diawali dengan datang ke KUA Kecamatan dengan menayakan syarat pendaftaran nikah terus kembali ke rumah dengan membawa persayaratan nikah, selanjutnya membawa lagi persayaratan nikah,mengisi formulir N1 dan seterusya selanjutnya membawa berkas ke kantor Desa untuk meminta tanda tangan setelah mendapatkan tanda tangan, selanjutnya petugas memeriksa berkas nikah dan memasukkan dalam aplikasi SIMKAH WEB.
Kalau penulis amati alur pendaftran nikah saat ini telah melalui empat tahap. Berdasarkan analisis terhadap proses alur pendaftaran nikah yang cukup memakan waktu, penulis berinovasi melakukan penyederhanaan proses alur pendaftaran nikah menjadi satu  tahap. Bentuk inovasi ini berupa penerapan Digitaliasasi Layanan Pendaftaran Nikah (DILAN) melalui HP.android dengan mengakses  Website yang disediakan oleh pihak KUA. Kecamatan Tabanan. Melalui penerapan DILAN  calon pengantin dapat mendaftarkan nikah dengan mudah, efisien dan menyenangkan.
Berdasar latar belakang di atas penulis melakukan penelitian dengan judul “ Digitalisasi Layanan (DILAN) Pendaftaran Nikah di KUA. Kecamatan Tabanan ”.

Kamis, 29 Mei 2014

SERBA SERBI



Keluarga Besar KUA Kecamatan Tabanan Menyampaikan
" Selamat Kepada Ketua POKJAHULU Bali Yang telah lulus ujian
Petugas Haji Indonesia Provinsi Bali Tahun 2014
Semoga Amanah Bisa dilaksanakan
 dan bisa membawa jamaah haji Provinsi Bali menjadi haji yang mabrur "


Jumat, 04 Mei 2012

SYARAT-SYARAT NIKAH DI KUA TABANAN


       
Foto : Suasana Nikah KUA Tabanan
Keluarga sakinah mawaddah warohmah adalah impian bagi setiap orang yang membentuk rumah tangga. Dalam rangka menggapai hal tersebut sakinah dalam proses maupun persyaratan adalah merupakan suatu keharusan.
Persyaratan menikah di KUA Tabanan adalah :
  1.  Mengisi blangko N1 - N4 dan ditanda tangani oleh Kepala Desa / Lurah sesuai denganKTP dan diphoto copy 1 kali / lembar.
  2.  Pas Photo berwarna dengan background biru ukuran 3X4 =7 lembar, dan 3X2 = 4.
  3. Foto copy KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah Terakhir dan Buku Nikah Orang Tua = 2 Lembar
  4. Foto copy Kartu Vaksinasi TT-1 dari Puskesmas dan diphoto copy 1 lembar
  5. Surat Izin orang tua (N5) bagi yang berusia dibawah 21 tahun dan diphoto copy 1 lembar
  6. Akta Cerai Asli dari  Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang bersetatus janda cerai
  7. Surat Keterangan kematian (N6) dari desa / kelurahan bagi calon pengantin yang bersetatus janda mati dan diphoto copy 1 lembar
  8. Surat Ijin Kawin (SIK) bagi TNI / POLRI atau PNS-nya dan diphoto copy 1 lembar
  9. Surat Keterangan berpergian dari desa / kelurahan sesuai dengan KTP dan diphoto copy 1 lembar
  10. Pemeriksaan berkas oleh PPN didampingi oleh Wali nikahnya di KUA

                                                                         KUA Kecamatan Tabanan
                                                                                   K e p a l a

                                                                    H. Gun Supardi, S. Ag.,  M. Pd.I
       Info lebih lanjut hubungi :
      081999414748