Jumat, 04 Mei 2012

SYARAT-SYARAT NIKAH DI KUA TABANAN


       
Foto : Suasana Nikah KUA Tabanan
Keluarga sakinah mawaddah warohmah adalah impian bagi setiap orang yang membentuk rumah tangga. Dalam rangka menggapai hal tersebut sakinah dalam proses maupun persyaratan adalah merupakan suatu keharusan.
Persyaratan menikah di KUA Tabanan adalah :
  1.  Mengisi blangko N1 - N4 dan ditanda tangani oleh Kepala Desa / Lurah sesuai denganKTP dan diphoto copy 1 kali / lembar.
  2.  Pas Photo berwarna dengan background biru ukuran 3X4 =7 lembar, dan 3X2 = 4.
  3. Foto copy KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah Terakhir dan Buku Nikah Orang Tua = 2 Lembar
  4. Foto copy Kartu Vaksinasi TT-1 dari Puskesmas dan diphoto copy 1 lembar
  5. Surat Izin orang tua (N5) bagi yang berusia dibawah 21 tahun dan diphoto copy 1 lembar
  6. Akta Cerai Asli dari  Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang bersetatus janda cerai
  7. Surat Keterangan kematian (N6) dari desa / kelurahan bagi calon pengantin yang bersetatus janda mati dan diphoto copy 1 lembar
  8. Surat Ijin Kawin (SIK) bagi TNI / POLRI atau PNS-nya dan diphoto copy 1 lembar
  9. Surat Keterangan berpergian dari desa / kelurahan sesuai dengan KTP dan diphoto copy 1 lembar
  10. Pemeriksaan berkas oleh PPN didampingi oleh Wali nikahnya di KUA

                                                                         KUA Kecamatan Tabanan
                                                                                   K e p a l a

                                                                    H. Gun Supardi, S. Ag.,  M. Pd.I
       Info lebih lanjut hubungi :
      081999414748

1 komentar:

  1. Assalamualaikum, untuk biaya nikah di KUA Tabanan berapa ya pak? Untuk surat pindah nikah itu dari Tabanan atau minta di alamat KTP?

    BalasHapus