Foto : Suasana Nikah KUA Tabanan |
- Mengisi blangko N1 - N4 dan ditanda tangani oleh Kepala Desa / Lurah sesuai denganKTP dan diphoto copy 1 kali / lembar.
- Pas Photo berwarna dengan background biru ukuran 3X4 =7 lembar, dan 3X2 = 4.
- Foto copy KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah Terakhir dan Buku Nikah Orang Tua = 2 Lembar
- Foto copy Kartu Vaksinasi TT-1 dari Puskesmas dan diphoto copy 1 lembar
- Surat Izin orang tua (N5) bagi yang berusia dibawah 21 tahun dan diphoto copy 1 lembar
- Akta Cerai Asli dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang bersetatus janda cerai
- Surat Keterangan kematian (N6) dari desa / kelurahan bagi calon pengantin yang bersetatus janda mati dan diphoto copy 1 lembar
- Surat Ijin Kawin (SIK) bagi TNI / POLRI atau PNS-nya dan diphoto copy 1 lembar
- Surat Keterangan berpergian dari desa / kelurahan sesuai dengan KTP dan diphoto copy 1 lembar
- Pemeriksaan berkas oleh PPN didampingi oleh Wali nikahnya di KUA
KUA Kecamatan Tabanan
K e p a l a
H. Gun Supardi, S. Ag., M. Pd.I
Info lebih lanjut hubungi :
081999414748
Assalamualaikum, untuk biaya nikah di KUA Tabanan berapa ya pak? Untuk surat pindah nikah itu dari Tabanan atau minta di alamat KTP?
BalasHapus