Di jaman sekarang atau yang populer
di kenal dengan jaman now kita di
tuntut untuk cepat, tepat, efisien dalam memenuhi dan mencapai suatu tujuan
yang diinginkan, dengan memanfaatkan alat komunikasi baik media masa elekteronik, yang berkembang
pada masa sekarang ini.
Begitu
juga layanan publik termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA) saat ini
dituntut menggunakan media elektronik
untuk memberikan kemudahan kepada konsumen dalam memenuhi kebutuhan yang diinginkan.
Proses pendaftaran nikah di KUA dituntut cepat, tepat, efisien sehingga
memberikan layanan yang baik,
menyenangkan dan memuaskan namun tetap sesuai dengan prosedur yang di tetapkan
oleh pemerintah.
Saat
ini pemerintah Kementerian Agama telah memberlakukan sabuah terobosan baru,
melalui layanan pencatatan nikah yang dinamakan SIMKAH berbasis WEB layanan ini
terintegrasi melalui data Identitas KTP elektronik, seningga data yang ada
dengan hanya memasukkan 12 digit dalam aplikasi SIMKAH, data calon pengantin
sudah muncul secara otomatis dan detail. Namun demikian secara faktual proses pendaftaran
nikah masih menggunakan cara yang manual. Proses ini masih belum efisien. Alur
Pendaftaran Nikah secara manual cukup memakan waktu relatif lama kurang lebih tiga
hari kerja. Alur pendaftaran nikah secara manual diawali dengan datang ke KUA
Kecamatan dengan menayakan syarat pendaftaran nikah terus kembali ke rumah
dengan membawa persayaratan nikah, selanjutnya membawa lagi persayaratan
nikah,mengisi formulir N1 dan seterusya selanjutnya membawa berkas ke kantor
Desa untuk meminta tanda tangan setelah mendapatkan tanda tangan, selanjutnya
petugas memeriksa berkas nikah dan memasukkan dalam aplikasi SIMKAH WEB.
Kalau penulis amati alur pendaftran
nikah saat ini telah melalui empat tahap. Berdasarkan analisis terhadap proses
alur pendaftaran nikah yang cukup memakan waktu, penulis berinovasi melakukan penyederhanaan
proses alur pendaftaran nikah menjadi satu tahap. Bentuk inovasi ini berupa penerapan
Digitaliasasi Layanan Pendaftaran Nikah (DILAN) melalui HP.android dengan mengakses Website yang disediakan oleh pihak KUA.
Kecamatan Tabanan. Melalui penerapan DILAN calon pengantin dapat mendaftarkan nikah
dengan mudah, efisien dan menyenangkan.
Berdasar latar belakang di atas penulis
melakukan penelitian dengan judul “ Digitalisasi Layanan (DILAN)
Pendaftaran Nikah di KUA. Kecamatan Tabanan ”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar