Nikah-Rujuk

I. PENDAHULUAN 
         Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk menjaga keabsahan dan kelangsungannya, maka pernikahan harus dicatat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
II. TUJUAN PERNIKAHAN
               Tujuan pernikahan menurut ajaran Islam antara lain untuk :
  1. Menyempurnakan pengamalan agama, pernikahan adalah perintah agama Islam yang harus dijalankan oleh manusia bagi yang mampu berkeluarga.
  2. Menjaga kehormatan, melalui pernikahan dorongan seksual yang cukup kuat diusia dewasa akan dapat terkendali, sehingga kehormatan seseorang tetap terjaga.
  3. Menggapai ketenangan, kecintaan da kasih sayang, ppernikahan diharapkan dapat memberikan ketentraman jiwa, memupuk jalinan cinta dan saling memberikan kasih sayang diantara pasangan dan anggota keluarganya.
  4. Melestarikan keturunan, melalui pernikahan diharapkan akan melahirkan keturunan yang sholeh / sholehah.
III. RUKUN DAN SYARAT NIKAH
              Suatu pernikahan dianggap sah apabila terpenuhi rukun dan syarat sebagai berikut : 
      A. Rukun Nikah 
  1. Calon pengantin laki-laki dan perempuan
  2. Wali (dari calon mempelai perempuan) 
  3. Dua orang saksi yang adil (laki-laki)
  4. Ijab dari pihak wali calon mempelai perempuan atau wakilnya
  5. Kabul dari calon mempelai laki-laki atau waakilnya.      
     B. Syarat Nikah : 
  1. Syarat calon suami : Islam, terang laki-laki (bukan banci), tidak dipaksa, tidak beristeri empat orang, bukan mahram calon istri, tidak punya istri yang haram dimadu dengan calon isteri, mengetahui calon itri tidak haram dinikahi dan tidak sedang ihram haji atau umrah.
  2. Syarat calon iteri, Islam, terang wanitanya (bukan banci), terlah memberi ijin kepada wali untuk menikahkannya, tidak bersuami dan tidak dalam iddah, bukan mahram calon suami, dan tidak dalam ihram haji dan umrah.
  3. Syarat wali,  Islam, baligh, berakal, tidak dipaksa, terang laki-lakinya, adil (bukan fasik) tidak sedang ihram haji atau umrah , tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah, dan tidak rusak fikirannya karena tua dan sebagainya.
  4. Syarat saksi: Islam, laki-laki, baligh, berakal, adil, mendengar (tidak tuli), melihat (tidak buta) tidak bisu, tidak pelupa (mughaffal), mengerti maksud ijab kabul, tidak merangkap menjadi wali.
  5. Ijab kabul: ijab dari pihak perempuan seperti : " hai fulan bin..... saya nikahkan fulanah anak saya dengan engkau, dengan mas kawin (mahar) .................., kabul : dari calon mempelai peria seperti " saya terima nikahnya fulanah binti .......................dengan mas kawin (mahar) ..................................
IV. PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH
  1. Calon pengantin datang ke KUA untuk mengisi formulir pendaftaran nikah yang disediakan oleh KUA kecamatan setempat.
  2. waktu pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum menikah
  3. Membawa surat keterangan untuk nikah (model N1), Surat Keterangan asal usul (Model N2) Surat Persetujuan Mempelai ( Model N3) Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N4) dan Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (Model N7) dari kantor desa / kelurahan setempat.
  4. Membawa bukti imunisasi TT I bagi calon pengantin wanita dari puskesmas / Rumah Sakit setempat.
  5. Membawa :                                                                                                                                     1. Surat izin Pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali (bagi yang belum berusia 21 tahun)  2. Pas poto ukuran 3X2 = 3 lembar,                                                                                         3.Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon iteri   yang   belum berumur 16 tahun,                                                                                                       4. Surat izi dari atasan/kesatuan jika calon pengantin anggota TNI/POLRI,                                        5. Surat izin dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang,                               6. Akta Cerai atau Kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,                                               7. Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri yang ditanda tangani oleh kepala desa atau lurah.
  6. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar 30.000 sesuai dengan PP No. 47 Tahun 2004

V. PROSEDUR NIKAH CAMPURAN DI INDONESIA
               Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan melakukan pernikahan campuran di Indonesia, maka yang berasangkutan harus memenuhi persayaratan sebagai berikut :
  1.  Photo copy paspor yang bersangkutan
  2. Surat izin menikah/status dari negara atau perwakilan negara yang bersangkutan dan telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
  3. Pas photo ukuran 2X3 sebanyak 3 lembar
  4. Kepastian kehadiran wali, atau wakalah wali bagi WNA wanita.
  5. Bagi WNI harus memenuhi prosedur sebagaimana poin IV
  6. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,- sesaui dengan PP No. 47 Tahun 2004.



2 komentar: