Profil

PROFIL 1
SITUASI DAN KONDISI WILAYAH
KECAMATAN TABANAN

       A.   PENDAHULUAN

Kecamatan Tabanan merupakan salah satu dari 9 kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Tabanan, dari 9 kecamatan tersebut ada 6 (kantor) Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) diantaranya adalah KUA Kecamatan Tabanan yang mewilayahi 2 Kecamatan yaitu : Kecamatan Kerambitan dan Kecamatan Tabanan. Sedangkan Kecamatan Tabanan terdiri dari 11 desa tediri dari : desa Sudimara, desa Bongan, desa Gubug, desa Dauh Peken, desa Delod Peken, desa Dajan Peken, desa Subamia, desa Denbatas, desa Buahan, desa Tubjuk, desa Wanasari, karena kecamatan Kerambitan penduduk muslimnya relatif kecil maka secara hirarki segala urusan yang ada hubungannya dengan KUA terutama masalah NR bergabung dengan KUA Kec. Tabanan.
Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan sebagian tugas kantor Departemen Agama Kabupaten/ kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan, KUA merupakan instansi terdepan Departemen Agama atau dapat dikatakan ujung tombak yang tugasnya adalah melaksanakan pembangunan di bidang Urusan Agama Islam di tingkat kecamatan.
  Kegiatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tabanan tidak hanya sebatas pengawasan dan     pencatatan Nikah and Rujuk, tetapi juga memberikan bimbinga dan pembinaan kehidupan beragama khususnya Agama Islam secara vertical maupun lintas sektoral di bawah koordinasi camat/ Kepala wilayah Kecamatan Tabanan.
Adapun fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan menurut pasal 3 KMA No. 517 Tahun 2001 adalah sebagai berikut :
a.      Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi
b.      Menyelenggarakan surat – menyurat, pengurusan surat, ke arsiban, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
c.      Melaksanakan Pencatatan Nikah dan Rujuk, mengurus dan membina Masjid, Zakat, Wakaf, Baitul Maal dan Ibadah Sosial, kependudukan dan pengembanga keluarga sakinah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar